Abstract
Imam Abu Hanifah dan paradigma fiqhnya sangatlah menarik untuk dikaji dikarenakan pemikiran-pemikiran Abu Hanifah yang dalam satu segi lebih ringan (beberapa hukum yang diterapkan) dari pada bebeapa madzhab yang lain. Namun ada pula yang mungkin lebih berat dalam penetapan hukumnya dibanding ulama lain. Analogi dan silogisme yang merupakan bagian dari ilmu logika dan debat, tampaknya sudah menjadi tabiat Abu Hanifah dalam aktifitasnya sehari-hari( habitually action). hal itu bukan saja diterapkan pada ijtihad fiqhnya, namun juga pada hal-hal yang sepele. sampai-sampai diriwayatkan ketika memotong rambutnya dengan tukang cukur pun ia sempat-sempatnya menggunakan kecerdasan silogismenya.
key word : Fiqh, Paradigm, ijtihad
selengkapnya disini