Pindah jurusan yang dimaksud adalah pindah jurusan yang terdapat dalam satu fakultas dan diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
- Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Jurusan :
- Mahasiswa yang mengajukan pindah jurusan sudah menempuh sekurang-kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester;
- Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Jurusan baru apabila ada kesetaraan mata kuliah;
- Pengurusan pindah jurusan dapat dikuasakan.
- Prosedur Pengajuan Pindah Jurusan :
- Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah jurusan yang disediakan BAAK;
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK dengan melampirkan :
- 1 (satu) lembar ijazah SMA yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy DNS terakhir;
- 2 (dua) lembar pas photo ukuran 2 x 3.
- Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Jurusan.
[Formulir Pindah Jurusan Fakultas Tarbiyah]
[Formulir Pindah Jurusan Fakultas Syariah]
[Formulir Pindah Jurusan Fakultas Dakwah]