Cuti Akademik adalah masa istirahat dari kegiatan akademik dan non akademik dalam waktu tertentu selama yang bersangkutan mengikuti Program studi di IPRIJA.
Cuti kuliah dapat berupa cuti yang direncanakan dan yang tidak direncanakan :
- cuti kuliah yang direncanakan diberikan kepada mahasiswa yang telah memperoleh sekurang-kurangnya 30 SKS.
- cuti kuliah tidak direncanakan diberikan kepada mahasiswa karena hamil atau alasan kesehatan lebih dari 1,5 bulan dengan bukti surat keterangan dari dokter.
Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu dua semester, baik berurutan maupun tidak.
- Ketentuan / Syarat Pengajuan Cuti Akademik :
- Mahasiswa sudah memperoleh sekurang-kurangnya 30 SKS jika direncanakan. atau karena alasan kesehatan atau hamil dengan bukti surat keterangan dokter.
- Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS;
- Pengurusan cuti akademik diajukan kepada Rektor melalui Dekan dengan diketahui oleh Dosen Penasehat Akademik ( DPA) selambatnya 2 minggu sebelum pendaftaran semester yang bersangkutan (lihat kalender akademik);
- Membayar biaya cuti akademik sebesar 20% dari SPP.
- Mahasiswa dinyatakan sah cuti akademik jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK;
- Pengurusan cutiakademik ini dapat diwakilkan.
- Prosedur Pengajuan Cuti Akademik :
- Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti yang disediakan di BAAK;
- Formulir diisi dengan benar dan dilampiri dengan Surat ijin cuti dari orang tua / wali;
- Formulir dan lampiran-lampirannya diserahkan kembali ke BAAK. Setelah mendapat persetujuan dari kepala BAAK, formulir dibawa ke Bagian Keuangan dilantai 2 Kampus IPRIJA untuk mendapatkan blanko pembayaran cuti akdemik;
- Membayar uang cuti pada Bank yang ditunjuk/ CASH
- Membawafoto copy pembayaran cuti dan seluruh berkas permohonan cuti ke BAAK;
- Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Cuti Akademik;
- Bagi mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah, uang cuti dapat dibayarkan dengan memotong uang kuliah yang sudah dibayarkan, yaitu dengan melampirkan bukti pembayaran uang kuliah ASLI pada formulir permohonan cuti dan mengurus penyelesaian pembayaran cuti tersebut ke Bagian Keuangan. Selanjutnya mahasiswa mengikuti prosedur e dan f;
- Bagi mahasiswa yang DICUTIKAN karena tidak mengambil KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan, uang cuti dapat dibayarkan dengan memotong uang kuliah yang sudah dibayarkan. Mahasiswa yang DICUTIKAN harus tetap mengikuti prosedur cuti dan melampirkan bukti pembayaran uang kuliah ASLI padapermohonan cuti dan mengurus penyelesaian pembayaran cuti tersebut keBagian Keuangan. Selanjutnya mahasiswa mengikuti prosedur e dan f;
- Mahasiswa yang tidak mempunyai KRS tetapi tidak mengajukan permohonan cuti sampai dengan batas waktu yang ditentukan dinyatakan TIDAK AKTIF kuliah.
[Formulir Cuti Akademik]