Mahasiswa dinyatakan tidak aktif kuliah apabila tidak melakukan prosedur aktif (membayar uang kuliah, mengisi dan mengambil KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan) dan tidak mengajukan permohonan cuti akademik. Masa tidak aktif kuliah akan diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.
- Ketentuan tentang pengurusan Tidak Aktif Kuliah :
- Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS dan mahasiswa tidak mengajukan permohonan cuti akademik;
- Membayar denda tidak aktif kuliah sebesar biaya BPP per semester;
- Pengurusan tidak aktif kuliah dapat diwakilkan.
- Prosedur Pengurusan Tidak Aktif Kuliah :
- Mahasiswa membawa KRS dan/atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yang sudah dibayarkan ke BAAK. Bagi mahasiswa yang sudah tidak mempunyai kelas reguler atau mahasiswa yang tidak aktif selama 4 (empat) semester harus mendapat surat persetujuan aktif kembali dari Ketua Jurusan dan dilampirkan bersama dengan KRS dan bukti pembayaran terakhir;
- Dari BAAK, mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Tidak Aktif yang sudah ditanda tangani oleh Kepala BAAK tetapi belum disahkan (distempel) dan membawanya ke Bagian Keuangan (Loket 25-28 Gedung 4 Lantai 1 Kampus D);\
- Dari Bagian Keuangan mahasiswa akan mendapatkan blanko pembayaran denda Tidak Aktif kuliah sebesar BPP dikalikan dengan jumlah semester tidak aktifnya;
- Mahasiswa membayar pada Bank yang ditunjuk;
- Mahasiswa membawa foto copy bukti pembayaran denda tidak aktif dan seluruh berkas lainnya ke BAAK;
- Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Tidak Aktif Kuliah;
- Bagi mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah, denda tidak aktif dapat dibayarkan dengan memotong uang kuliah yang sudah dibayarkan, yaitu dengan melampirkan bukti pembayaran uang kuliah ASLI pada Surat Keterangan Tidak Aktif dan mengurus penyelesaian pembayaran denda Tidak Aktif tersebut ke Bagian Keuangan. Selanjutnya mahasiswa mengikuti prosedur 5 dan 6.
[Formulir Tidak Aktif Kuliah]